You are here:RSIJCP/Pusat Informasi/Artikel/Cegah narkoba dalam keluarga anda

Cegah narkoba dalam keluarga anda

Ditulis oleh
Diterbitkan di Artikel
Kamis, 16 Desember 2010
Terakhir diubah pada Kamis, 04 Januari 2018 03:22
6986 kali

Setiap tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional. Dengan Tema : Apakah Narkoba Mengendalikan Hidupmu ? Kehidupanmu, Masyarakatmu ? Tidak ada tempat untuk narkoba. Tema ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 2007 sampai dengan 2009.

Dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Universitas Indonesia (Puslitkes UI), dalam riset yang diadakan tahun lalu, terungkap bahwa biaya ekonomi dan sosial penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) di Indonesia --sepanjang tahun 2004-- mencapai Rp 23,6 triliun. Hampir separuh dari jumlah itu beredar di sepuluh kota besar. Dalam kondisi negara yang masih memerlukan banyak dana untuk pembangunan, menguapnya uang sejumlah itu secara sia-sia tentu amat merugikan. Belum lagi bila dilihat dari sisi dampak dan korban yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.

Sekitar 1,5 persen dari seluruh populasi penduduk Indonesia merupakan pemakai narkoba. Ini berarti ada sekitar 3,2 hingga 3,6 juta penduduk Indonesia yang berkutat dengan penyalahgunaan zat-zat terlarang tersebut. Dari angka itu, sekitar 15 ribu orang harus meregang nyawa setiap tahun karena memakai narkoba. Tak kurang dari 78 persen korban yang tewas akibat narkoba merupakan anak muda berusia antara 19-21 tahun. Angka itu belum termasuk mereka yang terkena dampak lain akibat kasus narkoba. Lebih dari 500 ribu orang positif terkena AIDS (acquired immune deficiency syndrome) atau sindrom kehilangan kekebalan tubuh yang hingga kini belum ditemukan obatnya.

Rumitnya penanganan kasus narkoba membuat semua pihak sepakat bahwa pencegahan merupakan cara terbaik untuk mengatasi persoalan ini. Pencegahan tak hanya memerlukan partisipasi satu-dua elemen masyarakat atau pemerintah, namun mutlak melibatkan seluruh unsur masyarakat. Tanpa itu, gerakan untuk mengatasi bahaya narkoba akan sia-sia belaka. Bukan tidak mungkin pula, ancaman terhadap rusak atau hilangnya generasi mendatang akibat narkoba akan menjadi kenyataan.

Dari pelbagai penelitian, kalangan muda merupakan kelompok yang paling rentan terhadap narkoba. Umumnya, mereka sudah mengenal narkoba dalam rentang usia 10-19 tahun. Data itu diperkuat oleh penelitian Program Internasional Eliminasi Pekerja Anak (IPEC) Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2003. Dari hasil temuannya diketahui, rata-rata seorang anak mulai mengenal narkoba sejak usia menginjak 13 tahun.

Paling tidak ada dua cara pencegahan yang bisa dilakukan. Pertama, pencegahan peredaran narkoba yang sangat mengandalkan keberadaan aparat. Kedua, pencegahan penggunaan narkoba yang amat memerlukan peran keluarga.

Sebagai langkah pertama, para orang tua perlu memahami status penyalahgunaan narkoba sebagai barang haram yang dilarang oleh semua agama. Ini akan membuat orang tua dan para remaja tak ragu lagi terhadap status barang laknat itu.

Ada hubungan positif antara faktor agama dan proses penyembuhan terhadap pengguna narkoba. Metode rehabilitasi kasus narkoba yang memasukkan konsep agama memiliki tingkat kegagalan sekitar 12 persen. Sementara tingkat keberhasilan rehabilitas kasus narkoba tanpa konsep agama hanya sekitar 43 persen.

Selanjutnya, perlu bekal pengetahuan dan keterampilan bagi para orang tua tentang seluk-beluk bahaya dan akibat narkoba. Dengan mengetahui hal yang terkait segala risiko dan bahaya narkoba, orang tua bisa melihat dan mendeteksi secara dini segala keanehan yang muncul dalam keseharian anggota keluarganya (anak-anak), baik dalam keseharian di rumah maupun aktivitas bersama rekan sebayanya.

Para orang tua juga perlu diingatkan untuk senantiasa menjaga komunikasi dengan anaknya. Jika bekal keterampilan ini sudah dimiliki oleh para orang tua, maka membiarkan anak untuk berlama-lama mengurung diri di dalam kamar tentu bukan hal yang positif.

Banyak kasus keterlibatan anak dalam narkoba bermula dari masalah keluarga. Paling tidak dari minimnya komunikasi antaranggota keluarga. Karena itu, senantiasa menjaga kebersamaan merupakan hal yang mutlak bagi upaya deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Faktor harmonisasi hubungan keluarga memegang peran amat menentukan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Jika langkah ini bisa berjalan massal dan efektif, semangat untuk mencapai tingkatan bebas narkoba pada 2015 tentu lebih bisa mendekati kenyataan.

Share ke Media Sosial

Pendaftaran Rawat Jalan

Promo Layanan. *baca syarat dan ketentuan berlaku
Rekanan RS Islam Jakarta Cempaka Putih #Asuransi #BUMN #BUMD #Perusahaan

Terakreditasi Nomor. LARSI/SERTIFIKAT/096/02/2023

Lulus Tingkat Paripurna      

Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

  • Jl. Cemp. Putih Tengah I No.1, RT.11/RW.5, Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 10510
  • +6221 4280 1567
  • +6221 425 0451
  • rsijpusat@rsi.co.id

Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Khusus BPJS

Pendaftaran Rawat Jalan Pasien Umum, Jaminan Perusahaan & Asuransi

  • +6221 425 0451 ext. 6508

Visitors

© 2018-2024. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih