You are here:RSIJCP/Pusat Informasi/Artikel/Budaya Keselamatan Rumah Sakit

Budaya Keselamatan Rumah Sakit

Ditulis oleh
Diterbitkan di Artikel
Kamis, 01 Desember 2022
Terakhir diubah pada Senin, 11 Maret 2024 19:53
3526 kali

Budaya Keselamatan di tempat kerja merupakan cerminan tata nilai yang terdapat dalam semua tingkatan dalam organisasi dan didasarkan pada keyakinan bahwa keselamatan adalah penting dan menjadi tanggung jawab setiap individu. Nilai-nilai tersebut menjadi panduan individu dalam menghadapi segala bentuk permasalahan keselamatan dan merupakan usaha terintegrasi dalam organisasi

Budaya Keselamatan di rumah sakit merupakan suatu lingkungan kolaboratif di mana para dokter saling menghargai satu sama lain, para pimpinan mendorong kerja sama tim yang efektif dan menciptakan rasa aman secara psikologis serta anggota tim dapat belajar dari insiden keselamatan pasien, para pemberi layanan menyadari bahwa ada keterbatasan manusia yang bekerja dalam suatu sistem yang kompleks dan terdapat suatu proses pembelajaran serta upaya untuk mendorong perbaikan.

Pimpinan rumah sakit menunjukkan komitmennya mendorong terciptanya budaya keselamatan dengan  tidak mengintimidasi dan atau mempengaruhi staf dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Selain itu Pimpinan rumah sakit juga mendorong staf klinis pemberi asuhan bekerja sama dalam tim yang efektif dan mendukung proses kolaborasi interprofesional dalam asuhan berfokus pada pasien.

Seluruh staf bertanggung jawab mendukung budaya keselamatan dan menghindari perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan seperti:

  1. Perilaku yang tidak layak (Inappropriate), seperti kata-kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat dan memaki.
  2. Berilaku yang mengganggu (disruptive) antara lain perilaku tidak layak yang dilakukan secara berulang.
  3. Bentuk tindakan verbal atau nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain, membuat komentar yang sembrono di depan pasien yang berdampak menurunkan kredibilitas staf klinis lain, misalnya berkomentar negatif terhadap tindakan yang dilakukan staf lain didepan pasien. Bentuk perilaku sembrono yang dapat diminta pertanggungjawabannya dari staf yang melakukannya dengan sengaja antara lain: tidak mau melakukan kebersihan tangan pada five moments, tidak mau melakukan time-out sebelum operasi, dan tidak mau mencatatkan program yang sudah dilakukan kepada pasien.
  4. Perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, suku termasuk gender; pelecehan seksual.

Saat ini, dirasakan masih adanya budaya menyalahkan orang lain ketika terjadi suatu kesalahan (blaming culture) di rumah sakit, yang pada akhirnya bisa menghambat berjalannya budaya keselamatan. Agar hal ini tidak terjadi, maka pimpinan rumah sakit harus menerapkan perlakuan yang adil (just culture) ketika terjadi kesalahan, dimana ada saatnya staf tidak disalahkan ketika terjadi kesalahan. 

Dalam just culture ini, seluruh pegawai saling diperlakukan secara adil ketika terjadi insiden, tidak berfokus untuk mencari kesalahan individu (blaming), tetapi lebih mempelajari secara sistem yang mengakibatkan terjadinya kesalahan. Aspek dalam budaya keadilan yang perlu mendapat perhatian adalah keseimbangan antara kondisi laten yang mempengaruhi dan dampak hukuman yang akan diberikan kepada individu yang berbuat kesalahan. Pimpinan bertanggungjawab terhadap tindakan yang diambil. Staf akan melaporkan kejadian jika yakin bahwa laporan tersebut tidak akan mendapatkan hukuman atas kesalahan yang terjadi. Lingkungan terbuka dan adil akan membantu berkembangnya budaya keselamatan di rumah sakit.

Membangun budaya keselamatan di rumah sakit bukanlah pekerjaan yang sederhana, komitmen dan motivasi yang tinggi dari semua civitas sangat diperlukan, sehingga budaya keselamatan menjadi budaya seluruh pegawai yang kemudian berarti juga menjaga mutu rumah sakit secara keseluruhan.

Share ke Media Sosial

Pendaftaran Rawat Jalan

Promo Layanan. *baca syarat dan ketentuan berlaku
Rekanan RS Islam Jakarta Cempaka Putih #Asuransi #BUMN #BUMD #Perusahaan

Terakreditasi Nomor. LARSI/SERTIFIKAT/096/02/2023

Lulus Tingkat Paripurna      

Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

  • Jl. Cemp. Putih Tengah I No.1, RT.11/RW.5, Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 10510
  • +6221 4280 1567
  • +6221 425 0451
  • rsijpusat@rsi.co.id

Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Khusus BPJS

Pendaftaran Rawat Jalan Pasien Umum, Jaminan Perusahaan & Asuransi

  • +6221 425 0451 ext. 6508

Visitors

© 2018-2024. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih