You are here:RSIJCP/Pusat Informasi/Artikel/Waspada Bahaya Rabies !

Waspada Bahaya Rabies !

Ditulis oleh
Diterbitkan di Artikel
Sabtu, 12 Februari 2011
8068 kali

Penyakit Rabies atau disebut juga penyakit anjing gila adalah akut pada susunan saraf pusat yang disebabkan oleh virus pada hewan yang menderita rabies. Penyakit ini bersifat zoonotik, yaitu dapat ditularkan dari hewan ke manusia. Virus rabies ditularkan ke manusia melalui gigitan hewan misalnya oleh anjing, kucing, kera, rakun, serigala, dan kalelawar. Biasanya virus ditemukan dengan jumlah banyak pada air liur hewan-hewan yang menderita rabies tersebut. Penyakit Rabies sangat berbahaya dan ditakuti karena bila menyerang manusia atau hewan akan selalu berakhir dengan kematian.

Mengingat akan bahaya dan keganasannya terhadap kesehatan dan ketentraman hidup masyarakat, maka usaha pencegahan dan pemberantasan penyakit ini perlu dilaksanakan secara intensif.

Tanda-Tanda Penyakit Rabies Pada Hewan Dan Manusia

Pada anjing dan kucing, penyakit Rabies dibedakan menjadi 2 bentuk , yaitu bentuk diam (Dumb Rabies) dan bentuk ganas (Furious Rabies).

Tanda-tanda Rabies bentuk diam :

  • Terjadi kelumpuhan pada seluruh bagian tubuh.
  • Hewan tidak dapat mengunyah dan menelan makanan, rahang bawah tidak dapat dikatupkan dan air liur menetes berlebihan.
  • Tidak ada keinginan menyerang atau mengigit. Hewan akan mati dalam beberapa jam.

Tanda-tanda Rabies bentuk ganas:

  • Hewan menjadi agresif dan tidak lagi mengenal pemiliknya.
  • Menyerang orang, hewan, dan benda-benda yang bergerak.
  • Bila berdiri sikapnya kaku, ekor dilipat diantara kedua paha belakangnya .
  • Anak anjing menjadi lebih lincah dan suka bermain , tetapi akan menggigit bila dipegang dan akan menjadi ganas dalam beberapa jam.

Tanda-Tanda Rabies Pada Manusia :

  • Rasa takut yang sangat pada air, dan peka terhadap cahaya, udara, dan suara.
  • Airmata dan air liur keluar berlebihan.
  • Pupil mata membesar.
  • Bicara tidak karuan, selalu ingin bergerak dan nampak kesakitan.
  • Selanjutnya ditandai dengan kejang-kejang lalu lumpuh dan akhirnya meninggal dunia.

Tindakan Terhadap Hewan Yang Menggigit

Anjing, kucing dank era yang menggigit manusia atau hewan lainnya harus dicurigai menderita Rabies. Terhadap hewan tersebut harus diambil tindakan sebagai berikut :

  • Bila hewan tersebut adalah hewan peliharaan atau ada pemiliknya, maka hewan tersebut harus ditangkap dan diserahkan ke Dinas Peternakan setempat untuk diobservasi selama 14 hari. Bila hasil observasi negatif Rabies maka hewan tersebut harus mendapat vaksinasi Rabies sebelum diserahkan kembali kepada pemiliknya.
  • Bila hewan yang menggigit adalah hewan liar (tidak ada pemiliknya) maka hewan tersebut harus diusahakan ditangkap hidup dan diserahkan kepada Dinas Peternakan setempat untuk diobservasi dan setelah masa observasi selesai hewan tersebut dapat dimusnahkan atau dipelihara oleh orang yang berkenan, setelah terlebih dahulu diberi vaksinasi Rabies.
  • Bila hewan yang menggigit sulit ditangkap dan terpaksa harus dibunuh, maka kepala hewan tersebut harus diambil dan segera diserahkan ke Dinas Peternakan setempat untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Tindakan Terhadap Orang Yang Digigit (Korban)

  1. Segera cuci luka gigitan dengan air bersih dan sabun atau detergen selama 5-10 menit kemudian bilas dengan air yang mengalir, lalu keringkan dengan kain bersih atau kertas tissue.
  2. Luka kemudian diberi obat luka yang tersedia (misalnya obat merah) lalu dibalut longgar dengan pembalut yang bersih.
  3. Penderita atau korban secepatnya dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Tindakan Terhadap Anjing , Kucing, atau Kera Yang Dipelihara

  1. Menempatkan hewan peliharaan dalam kandang yang baik dan sesuai dan senantiasa memperhatikan kebersihan kandang dan sekitarnya.
  2. Menjaga kesehatan hewan peliharaan dengan memberikan makanan yang baik, pemeliharaan yang baik dan melaksanakan Vaksinasi Rabies secara teratur setiap tahun ke Dinas Peternakan atau Dokter Hewan Praktek.
  3. Memasang rantai pada leher anjing bila anjing tidak dikandangkan atau sedang diajak berjalan-jalan.

Share ke Media Sosial

Pendaftaran Rawat Jalan

Promo Layanan. *baca syarat dan ketentuan berlaku
Rekanan RS Islam Jakarta Cempaka Putih #Asuransi #BUMN #BUMD #Perusahaan

Terakreditasi Nomor. LARSI/SERTIFIKAT/096/02/2023

Lulus Tingkat Paripurna      

Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

  • Jl. Cemp. Putih Tengah I No.1, RT.11/RW.5, Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 10510
  • +6221 4280 1567
  • +6221 425 0451
  • rsijpusat@rsi.co.id

Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Khusus BPJS

Pendaftaran Rawat Jalan Pasien Umum, Jaminan Perusahaan & Asuransi

  • +6221 425 0451 ext. 6508

Visitors

© 2018-2024. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih