You are here:RSIJCP/Web/Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih - Web
0
Terakhir diubah pada Minggu, 21 Juli 2024 00:53
5434 kali
0

Protokol kesehatan yang dapat di terapkan di pesantren dan pendidikan keagamaan sesuai dengan panduan dari Kemenag sebainya di taati guna mencegah penyebaran / penularan covid 19 di lingkungan pendidikan .

Berikut ini protokol kesehatan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi Covid-19 :

  1. Ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada pendidikan keagamaan yang tidak berasrama berlaku juga untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
  2. Membersihkan ruangan dan lingkungan secara berkala dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer dan papan tik, meja, lantai dan karpet masjid / rumah ibadah, lantai kamar / asrama, ruang belajar, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. 
  3. Menyediakan sarana CTPS (cuci tangan pakai sabun) dengan air mengalir di toilet, setiap kelas, ruang pengajar, pintu gerbang, setiap kamar/asrama, ruang makan dan tempat lain yang sering di akses. Bila tidak terdapat air, dapat menggunakan pembersih tangan (hand sanitizer).
  4. Memasang pesan kesehatan cara CTPS yang benar, cara mencegah penularan Covid-19, etika batuk/bersin, dan cara menggunakan masker di tempat strategis seperti di pintu masuk kelas, pintu gerbang, ruang pengelola, dapur, kantin, papan informasi masjid/rumah ibadah, sarana olahraga, tangga, dan tempat lain yang mudah di akses.
  5. Membudayakan penggunaan masker, jaga jarak, CTPS, dan menerapkan etika batuk/bersin yang benar.
  6. Bagi yang tidak sehat atau memiliki riwayat berkunjung ke negara atau daerah terjangkit dalam 14 (empat belas) hari terakhir untuk segera melaporkan diri kepada pengelola pesantren dan pendidikan keagamaan. 
  7. Mengimbau agar menggunakan kitab suci dan buku/bahan ajar pribadi, serta menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dicuci secara rutin.
  8. Menghindari penggunaan peralatan mandi dan handuk secara bergantian bagi lembaga pesantren dan pendidikan keagamaan yang berasrama.
  9. Melakukan aktivitas fisik, seperti senam setiap pagi, olahraga, dan kerja bakti secara berkala dengan tetap menjaga jarak, dan menganjurkan untuk mengonsumsi makanan yang sehat, aman, dan bergizi seimbang. 
  10. Melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu dan mengamati kondisi umum secara berkala:
  11. Apabila suhu ≥37,3°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrama, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
    Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;
    b. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b segera melaporkan ke fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. 
  12. Menyediakan ruang isolasi yang berada terpisah dengan kegiatan pembelajaran atau kegiatan lainnya.
  13. Menyediakan sarana dan prasarana untuk ctps (cuci tangan dengan sabun) termasuk sabun dan pengering tangan (tisu) di berbagai lokasi strategis.
  14. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamah makanan (juru masak dan penyaji) dengan menggunakan sarung tangan dan masker.


Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/513537/ini-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pesantren-dan-pendidikan-keagamaan-di-masa-pandemi

22/06/2020
4800 kali
0

Kementerian Agama menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Panduan yang meliputi pendidikan keagamaan tidak berasrama, serta pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama salah satunya kegiatan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan secara berasrama, ada yang dalam bentuk MDT dan LPQ.

Terdapat empat ketentuan utama yang berlaku dalam pembelajaran di masa pandemic yaitu :

  1. Membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19;
  2. Memiliki fasilitas yang memenuhi protokol kesehatan;
  3. Aman Covid-19, dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 atau pemerintah daerah setempat;
  4. Pimpinan, pengelola, pendidik, dan peserta didik dalam kondisi sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Sejumlah pesantren dan pendidikan keagamaan yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka diharapkan menerapkan panduan kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat. Koordinasi dimaksudkan untuk memeriksa kondisi kesehatan peserta didik aman dari Covid-19.

Para pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan menginstruksikan kepada peserta didik untuk taat kepada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah. Protokol tersebut antara lain: memakai masker, jaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di asrama, tidak berkerumun, dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/atau tidak masuk asrama sebelum diperiksa kesehatan dan diperintahkan masuk bahkan bebrapa mensyaratkan pemeriksaan kesehatan rapid / pcr test sebelum masuk ke asrama / pesantren. Peserta didik juga harus membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak dipergunakan secara bersama-sama. 

Untuk pesantren dan pendidikan keagamaan yang belum akan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka diatur sejumlah ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan mengupayakan seoptimal mungkin untuk melaksanakan pembelajaran secara daring.
  2. Memberi petunjuk kepada peserta didik yang ada di rumah untuk:
    1. Menjaga kesehatan sebaik-baiknya dengan menaati semua protokol kesehatan yang ditentukan; dan
    2. Menyiapkan perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan saat pembelajaran tatap muka akan dimulai,
    3. Berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa keadaan asrama memenuhi standar protokol kesehatan. Bila tidak memenuhi, segera dilakukan upaya pemenuhan standar protokol kesehatan sesuai petunjuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah dan dinas kesehatan setempat, serta tetap melaksanakan belajar di rumah.
    4. Jika pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan akan memulai pelaksanaan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi ketentuan yang terkait penerapan protokol kesehatan.

Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/513537/ini-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pesantren-dan-pendidikan-keagamaan-di-masa-pandemi

22/06/2020
3875 kali
0

Rabu 11 Juli 2018, Gubernur DKI Jakarta H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D meresmikan Ruang Rawat Inap TB RO (Resisten Obat) Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

0

Bunda,
Imunisasi wajib sudah terbukti aman dan bermanfaat untuk mencegah penularan penyakit pada anak sekaligus mencegahnya menularkan penyakit kepada anak yang lain.
Meski terjangkit infeksi, anak yang sudah mendapatkan imunisasi juga biasanya akan menunjukkan gejala yang lebih ringan dibandingkan anak yang tidak diberikan imunisasi.

Ayo lakukan Imunisasi si Buah Hati di RS Islam Jakarta Cempaka Putih. Insya Allah Kami Aman di masa pandemi Covid-19

19/05/2020
4595 kali
0

"Rasa Aman adalah Prioritas Kami"
Ruang Isolasi Covid-19 sesuai standar dan terpisah dengan pelayanan lain sesusi dengan zona

08/05/2020
4911 kali
0

Assalamualaikum sahabat RSIJ CP dimana pun berada bagaimana kabarnya hari ini,  hari ini Kami memberi kabar baik nih bahwa di RS Islam Jakarta Cempaka Putih aman untuk melakukan Screening COVID-19. Lakukan pendaftaran 1 hari sebelumnya menggunakan aplikasi atau mengunakan WhatsApp

06/05/2020
6286 kali
Halaman 14 dari 62

Pendaftaran Rawat Jalan

Promo Layanan. *baca syarat dan ketentuan berlaku
  • Rumah Sakit Islam Jakarta adalah perwujudan dari Iman sebagai amal shaleh kepada ALLAH SWT dan menjadikannya sebagai sarana ibadah.
    RS Islam Jakarta Cempaka Putih
Rekanan RS Islam Jakarta Cempaka Putih #Asuransi #BUMN #BUMD #Perusahaan

Terakreditasi Nomor. LARSI/SERTIFIKAT/096/02/2023

Lulus Tingkat Paripurna      

Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih

  • Jl. Cemp. Putih Tengah I No.1, RT.11/RW.5, Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 10510
  • +6221 4280 1567
  • +6221 425 0451
  • rsijpusat@rsi.co.id

Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Khusus BPJS

Pendaftaran Rawat Jalan Pasien Umum, Jaminan Perusahaan & Asuransi

  • +6221 425 0451 ext. 6508

Visitors

© 2018-2024. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih